Tiyasa Jati Pramono *
Pemerintah mengisyaratkan untuk menaikkan standar kelulusan Ujian Nasional (UN) di tahun ajaran 2008/2009 yang akan mencapai angka enam. Harian Media Indonesia edisi 7 Agustus 2006 menurunkan pernyataan Kepala Biro kerja sama luar negeri Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Gatot Hari Priowirjanto, mengatakan bahwa nilai kelulusan itu akan ditawarkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertajuk Revitalisasi Pendidikan Nasional, yang melibatkan 46 pakar pendidikan di Indonesia.
Angka 6 untuk syarat kelulusan UN 2009 itu tertuang dalam rencana strategis Depdiknas. Peningkatan angka kelulusan berkaitan menaikkan mutu pendidikan nasional, agar bisa bersaing di era global, khususnya bidang pendidikan. Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Betapa bernafsunya pemerintah menaikkan standard UN setiap tahunnya. Hasrat meningkatkan standar kelulusan UN tentu dilihat dari perspektif competitive, dapat bermakna positif. Apalagi tujuan yang ingin dicapai demi menyiapkan para lulusan pendidikan di level pendidikan dasar dan menengah bisa bersaing menguat.
Namun selama ini banyak pihak merasa dirugikan atau melihat berjubel masalah yang harus dibenahi dari sistem penilaian tersebut. Apalagi hingga kini problem UN terus dalam polemik, terbukti masih ada gugatan terhadap eksistensinya. Walau pemerintah bersikeras melaksanakan UN dan bahkan berencana menaikkan standar kelulusan (SKL), UN sendiri masih dalam ruang kontroversi, yang bukan saja di internal pendidikan, juga kontrovesi secara eksternal di tataran pembuat kebijakan.
Harian Kompas tanggal 27 September 2006 memuat tentang kontroversi antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dengan Komisi X DPR yang mendesak agar dilakukan perubahan pada landasan yuridis UN. Namun Mendiknas menolak melakukan perubahan, sebab beberapa pertimbangan. Bahkan, di harian Kompas edisi 28 September 2006, banyak pihak menyesalkan penolakan Mendiknas atas revisi PP SNP, seperti Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Tetapi Mendiknas tetap bersikeras tidak melakukan perubahan. Pendeknya, hingga kini UN masih terus diperdebatkan pihak-pihak yang berkompeten.
Agaknya, desakan untuk perubahan atau revisi terhadap PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperdebatkan, dan adanya semangat tinggi pihak pemerintah menaikkan standar nilai UN di tahun 2007 dan 2009, kiranya pemerintah mau bersikap bijak melihat masalah yang muncul. Persoalan pelaksanaan dan rencana menaikkan standar kelulusan UN memang perlu ditinjau dan dikaji. Karena, didasarkan pada realitas yang terjadi dengan coba identifikasi persoalan yang ada selama pelaksanaan UN yang sudah berjalan bertahun-tahun. Pemerintah sebaiknya bisa menganalisis faktor internal dan eksternal yang membuat masalah UN jadi kontroversial. Dengan demikian, akan ditemukan jalan keluar atau tawaran solusi dalam mencari ukuran keberhasilan pendidikan kita.
Terlepas perdebatan di atas, ada sisi lain yang mungkin perlu diamati dalam pendidikan kita terkait sistem penilaian pendidikan yang dilakukan selama ini. Ada perubahan besar terjadi dalam sistem pembelajaran yang dijalankan di sekolah, baik di kalangan peserta didik pun pendidik (guru, kepala sekolah) serta orang tua, dan pihak pejabat pendidikan di daerah. Mungkin ini lebih tepat disebut distorsi dalam dunia pendidikan kita.
Apa gerangan yang terjadi? Barangkali, sebagai orang tua, kita perlu bertanya ke diri sendiri tatkala mengantarkan anak ke bangku pendidikan yang bersebut sekolah. Mengapa mengantarkan anak-anak kita belajar di sekolah? Pendeknya, apa yang kita cari dari bangku sekolah? Inilah sejumlah pertanyaan yang mestinya dijawab dahulu.
Setiap kita punya tujuan dan harapan ketika mengantarkan anak ke sekolah. Ada bertujuan memberi kecakapan hidup (life skill), ada yang berharap agar anaknya kelak jadi manusia yang cerdas dan pintar; berilmu pengetahuan, punya sikap baik serta terbekali ketrampilannya. Sebab itu, ketika anak menggeluti pendidikan di sekolah, diharuskan belajar sejumlah ilmu pengetahuan, nilai-nilai serta ketrampilan. Sebab itu pendidikan di sekolah dan di luar sekolah, menyentuh tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan ketrampilan (psikomotorik). Tiga domain ini bagian dari tujuan pembelajaran. Apa yang ingin dicapai dari proses pembelajaran ialah terjadinya perubahan pada ketiga ranah tersebut. Perubahan perilaku yang lebih baik, setelah melalui proses belajar.
Bila merujuk pada tujuan pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional yang dituangkan di Undang-Undang Nomor 2 /1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan tujuannya dalam bab II, pasal 4: mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya; beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur serta memiliki pengetahuan, ketrampilan, sehat jasmani dan rohani. Orientasinya pada perubahan perilaku yang baik sebagai wujud manusia Indonesia yang utuh, dilandasi akhlak dan budi pekerti luhur. Tapi, apa yang terjadi dewasa ini sehubungan kuatnya politik evaluasi pendidikan, yang dijalankan di lembaga pendidikan kita.
Percaya atau tidak, distorsi yang terjadi saat kini berubahnya paradigma belajar, dan tujuan belajar dari kalangan peserta didik. Realitas pendidikan kita di sekolah, ada kecendrungan dimana anak belajar di sekolah, yang dikejar bukan ilmu, tapi nilai yang menjelma bentuk angka-angka. Kenyataan ini bisa ditemukan kalau para guru mau bertanya secara sederhana kepada anak-anak di kelas. Pertanyaan itu ialah “Apa target belajar anda pada semester ini?” Para guru akan menemukan jawabannya. Cukup praktis, demi mendapati nilai atau angka rapor yang tinggi. Misalnya angka raport tujuh, delapan, bahkan sembilan. Walau angka itu tak layak disandangnya.
Pertanyaan lanjutan yang perlu diajukan, mengapa peserta didik hanya mengejar angka? Banyak kemungkinan jawaban yang bisa dikedepankan. Antaranya, pertama peserta didik menjadi sangat tertekan bila mendapati angka raportnya rendah. Kedua, orang tua juga bangga dengan perolehan nilai anak yang tinggi, walau kalau dites kemampuan anaknya tidak mencapai angka tersebut. Maka tak heran kalau ada orang tua yang berani meminta agar guru menaikkan nilai (angka) rapor anak. Ketiga para guru merasa malu, jika anak didiknya mendapat angka rendah, maka jalan keluarnya mendongkraknya. Ke empat berkaitan nilai UN, ada perasaan takut pada atasan yang dialami kepala sekolah, misal takut jabatannya dicopot, apabila nilai yang diperoleh para siswa di sekolahnya rendah.
Maka, kepala sekolah yang mengetahui prestasi bobrok itu, berusaha mengejar angka-angka yang baik. Semua itu mendorong terjadinya manipulasi angka dengan berbagai modus operandi di sekolah. Akibatnya, apa yang dicari anak, orang tua, guru, kepala sekolah, dan para pejabat pendidikan di daerah, bukan lagi nilai hakiki, yakni kemampuan optimal dari ketiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotorik), yang dikejar hanyalah angka-angka. Kalau begini realitasnya sistem pembelajaran, maka perubahan apa yang bakal diperoleh dalam mengantarkan kualitas pendidikan kita, yang mampu bersaing dengan bangsa lain dalam konteks global? Dan Quo vadis pendidikan kita? Angka, atau ketrampilan hidup? Mari cari jawabannya bersama.
*) Tiyasa Jati Pramono, S.Pd., Guru SMA Immersion STKIP PGRI Ponorogo.
Sumber: Majalah Dinamika PGRI Ponorogo
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/12/tak-hanya-belajar-mengejar-angka/
Pemerintah mengisyaratkan untuk menaikkan standar kelulusan Ujian Nasional (UN) di tahun ajaran 2008/2009 yang akan mencapai angka enam. Harian Media Indonesia edisi 7 Agustus 2006 menurunkan pernyataan Kepala Biro kerja sama luar negeri Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Gatot Hari Priowirjanto, mengatakan bahwa nilai kelulusan itu akan ditawarkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bertajuk Revitalisasi Pendidikan Nasional, yang melibatkan 46 pakar pendidikan di Indonesia.
Angka 6 untuk syarat kelulusan UN 2009 itu tertuang dalam rencana strategis Depdiknas. Peningkatan angka kelulusan berkaitan menaikkan mutu pendidikan nasional, agar bisa bersaing di era global, khususnya bidang pendidikan. Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
Betapa bernafsunya pemerintah menaikkan standard UN setiap tahunnya. Hasrat meningkatkan standar kelulusan UN tentu dilihat dari perspektif competitive, dapat bermakna positif. Apalagi tujuan yang ingin dicapai demi menyiapkan para lulusan pendidikan di level pendidikan dasar dan menengah bisa bersaing menguat.
Namun selama ini banyak pihak merasa dirugikan atau melihat berjubel masalah yang harus dibenahi dari sistem penilaian tersebut. Apalagi hingga kini problem UN terus dalam polemik, terbukti masih ada gugatan terhadap eksistensinya. Walau pemerintah bersikeras melaksanakan UN dan bahkan berencana menaikkan standar kelulusan (SKL), UN sendiri masih dalam ruang kontroversi, yang bukan saja di internal pendidikan, juga kontrovesi secara eksternal di tataran pembuat kebijakan.
Harian Kompas tanggal 27 September 2006 memuat tentang kontroversi antara Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo, dengan Komisi X DPR yang mendesak agar dilakukan perubahan pada landasan yuridis UN. Namun Mendiknas menolak melakukan perubahan, sebab beberapa pertimbangan. Bahkan, di harian Kompas edisi 28 September 2006, banyak pihak menyesalkan penolakan Mendiknas atas revisi PP SNP, seperti Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Tetapi Mendiknas tetap bersikeras tidak melakukan perubahan. Pendeknya, hingga kini UN masih terus diperdebatkan pihak-pihak yang berkompeten.
Agaknya, desakan untuk perubahan atau revisi terhadap PP Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diperdebatkan, dan adanya semangat tinggi pihak pemerintah menaikkan standar nilai UN di tahun 2007 dan 2009, kiranya pemerintah mau bersikap bijak melihat masalah yang muncul. Persoalan pelaksanaan dan rencana menaikkan standar kelulusan UN memang perlu ditinjau dan dikaji. Karena, didasarkan pada realitas yang terjadi dengan coba identifikasi persoalan yang ada selama pelaksanaan UN yang sudah berjalan bertahun-tahun. Pemerintah sebaiknya bisa menganalisis faktor internal dan eksternal yang membuat masalah UN jadi kontroversial. Dengan demikian, akan ditemukan jalan keluar atau tawaran solusi dalam mencari ukuran keberhasilan pendidikan kita.
Terlepas perdebatan di atas, ada sisi lain yang mungkin perlu diamati dalam pendidikan kita terkait sistem penilaian pendidikan yang dilakukan selama ini. Ada perubahan besar terjadi dalam sistem pembelajaran yang dijalankan di sekolah, baik di kalangan peserta didik pun pendidik (guru, kepala sekolah) serta orang tua, dan pihak pejabat pendidikan di daerah. Mungkin ini lebih tepat disebut distorsi dalam dunia pendidikan kita.
Apa gerangan yang terjadi? Barangkali, sebagai orang tua, kita perlu bertanya ke diri sendiri tatkala mengantarkan anak ke bangku pendidikan yang bersebut sekolah. Mengapa mengantarkan anak-anak kita belajar di sekolah? Pendeknya, apa yang kita cari dari bangku sekolah? Inilah sejumlah pertanyaan yang mestinya dijawab dahulu.
Setiap kita punya tujuan dan harapan ketika mengantarkan anak ke sekolah. Ada bertujuan memberi kecakapan hidup (life skill), ada yang berharap agar anaknya kelak jadi manusia yang cerdas dan pintar; berilmu pengetahuan, punya sikap baik serta terbekali ketrampilannya. Sebab itu, ketika anak menggeluti pendidikan di sekolah, diharuskan belajar sejumlah ilmu pengetahuan, nilai-nilai serta ketrampilan. Sebab itu pendidikan di sekolah dan di luar sekolah, menyentuh tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan ketrampilan (psikomotorik). Tiga domain ini bagian dari tujuan pembelajaran. Apa yang ingin dicapai dari proses pembelajaran ialah terjadinya perubahan pada ketiga ranah tersebut. Perubahan perilaku yang lebih baik, setelah melalui proses belajar.
Bila merujuk pada tujuan pendidikan nasional, bahwa pendidikan nasional yang dituangkan di Undang-Undang Nomor 2 /1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan tujuannya dalam bab II, pasal 4: mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya; beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur serta memiliki pengetahuan, ketrampilan, sehat jasmani dan rohani. Orientasinya pada perubahan perilaku yang baik sebagai wujud manusia Indonesia yang utuh, dilandasi akhlak dan budi pekerti luhur. Tapi, apa yang terjadi dewasa ini sehubungan kuatnya politik evaluasi pendidikan, yang dijalankan di lembaga pendidikan kita.
Percaya atau tidak, distorsi yang terjadi saat kini berubahnya paradigma belajar, dan tujuan belajar dari kalangan peserta didik. Realitas pendidikan kita di sekolah, ada kecendrungan dimana anak belajar di sekolah, yang dikejar bukan ilmu, tapi nilai yang menjelma bentuk angka-angka. Kenyataan ini bisa ditemukan kalau para guru mau bertanya secara sederhana kepada anak-anak di kelas. Pertanyaan itu ialah “Apa target belajar anda pada semester ini?” Para guru akan menemukan jawabannya. Cukup praktis, demi mendapati nilai atau angka rapor yang tinggi. Misalnya angka raport tujuh, delapan, bahkan sembilan. Walau angka itu tak layak disandangnya.
Pertanyaan lanjutan yang perlu diajukan, mengapa peserta didik hanya mengejar angka? Banyak kemungkinan jawaban yang bisa dikedepankan. Antaranya, pertama peserta didik menjadi sangat tertekan bila mendapati angka raportnya rendah. Kedua, orang tua juga bangga dengan perolehan nilai anak yang tinggi, walau kalau dites kemampuan anaknya tidak mencapai angka tersebut. Maka tak heran kalau ada orang tua yang berani meminta agar guru menaikkan nilai (angka) rapor anak. Ketiga para guru merasa malu, jika anak didiknya mendapat angka rendah, maka jalan keluarnya mendongkraknya. Ke empat berkaitan nilai UN, ada perasaan takut pada atasan yang dialami kepala sekolah, misal takut jabatannya dicopot, apabila nilai yang diperoleh para siswa di sekolahnya rendah.
Maka, kepala sekolah yang mengetahui prestasi bobrok itu, berusaha mengejar angka-angka yang baik. Semua itu mendorong terjadinya manipulasi angka dengan berbagai modus operandi di sekolah. Akibatnya, apa yang dicari anak, orang tua, guru, kepala sekolah, dan para pejabat pendidikan di daerah, bukan lagi nilai hakiki, yakni kemampuan optimal dari ketiga ranah (kognitif, afektif dan psikomotorik), yang dikejar hanyalah angka-angka. Kalau begini realitasnya sistem pembelajaran, maka perubahan apa yang bakal diperoleh dalam mengantarkan kualitas pendidikan kita, yang mampu bersaing dengan bangsa lain dalam konteks global? Dan Quo vadis pendidikan kita? Angka, atau ketrampilan hidup? Mari cari jawabannya bersama.
*) Tiyasa Jati Pramono, S.Pd., Guru SMA Immersion STKIP PGRI Ponorogo.
Sumber: Majalah Dinamika PGRI Ponorogo
Dijumput dari: http://sastra-indonesia.com/2013/12/tak-hanya-belajar-mengejar-angka/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar